115 Masjid dan Mushalla di Denpasar Bersiap Laksanakan Kegiatan Beribadah di Era New Normal - Mininewspaper

Breaking News

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 22 Juni 2020

115 Masjid dan Mushalla di Denpasar Bersiap Laksanakan Kegiatan Beribadah di Era New Normal


 MININEWSPAPER.NET, DENPASAR - Sebanyak  115 masjid dan mushalla di Denpasar telah diajukan ke Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan untuk bersiap melaksanakan kegiatan beribadah di Era New Normal, Sabtu (20/6/2020). 

 

Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Denpasar, Aminullah mengatakan dalam rangka mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat tidak cukup hanya mengikuti panduan beribadah Era New Normal.

 

Tetapi, juga diperlukan tutorial penerapan disiplin protokol kesehatan.

 

"Tutorialnya sedang dipersiapkan. Karena ada masukan dari pemerintah dan pihak keamanan dalam konteks mengikuti disiplin protokol kesehatan Covid-19. Seperti masjid harus punya termograf, ada tanda untuk sosial dintancing. Yang itu menjadi syarat untuk melakukan shalat berjamaah atau shalat jum'at di era new normal," jelasnya.

 

115 masjid dan musholla diantaranya Kecamatan Denpasar Utara sebanyak 17 lokasi masjid dan musholla.

 

Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 32 lokasi masjid dan mushalla.

 

Kecamatan Denpasar Barat sebanyak 51 lokasi masjid dan mushalla.

 

dan Kecamatan Denpasar Timur sebanyak 15 lokasi masjid dan mushalla.

 

"Itu baru diusulkan ke satuan tugas di masing-masing kecamatan sesuai edaran yang akan mengeluarkan keterangan layak dan aman dari Covid-19. Itupun tidak semuanya telah memenuhi persayaratan. Mengenai layak atau tidaknya yang menentukan satgas covid," jelasnya.

 

Aminullah berharap untuk agar umat yang juga memiliki tanggung jawab untuk memangkas rantai penyebaran covid-19 agar tetap patuh dan sungguh-sungguh mentaati protokol kesehatan.

 

"Kita selaku umat dan masyarakat yang juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan pribadi, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk mengantisipasi penyebaran wabah dengan tetap mengikuti semua protokol kesehatan. Diminta atau tidak, diatur atau tidak dari kita lah yang harus memahami dan sadar tentang itu," tutupnya.

 

Sementara, Kementerian Agama Provinsi Bali telah mengeluarkan paduan Masjid dan Mushola di Era Kehidupan Baru.

 

Panduan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua MUI Bali, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Bali, Ketua Pengurus Wilayah NU Provinsi Bali, dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali.

 

Berikut isi paduannya untuk takmir masjid dan mushalla.

 

1. Menginformasikan dalam media spanduk dan sejenisnya tentang kapasitas masjid dan musholla, dan persyaratan teknis yang memuat: penggunaan masker, membawa sajadah, berwudhu dari rumah (desain spanduk dibuat oleh DMI Provinsi Bali).

 

2. Menyiapkan Thermogun (alat ukur suhu badan) dan fasilitas cuci tangan dengan sabun di pintu masuk masjid dan musholla dengan jumlah yang memadai;

 

3. Menyiapkan satgas dengan kostum seperlunya yang bertugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah meliputi

 

mengukur suhu setiap jamaah, mengatur shaf shalat, menolak jamaah yang tidak memakai masker, mengawasi penggunaan cuci tangan dengan sabun menolak jamaah dengan suhu di atas 37,5 (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki area tempat ibadah

 

4. Melarang kaum perempuan sholat berjamaah di masjid dan mushalla

 

5. Melarang anak di bawah umur 15 tahun hadir di masjid dan mushalla

 

6. Melarang beribadah di tempat ibadah bagi jamaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

 

7. Menggulung karpet untuk tidak dipakai

 

8. Melakukan pembersihan di area tempat ibadah setiap hari

 

9. Melakukan pembersihan dengan desinfektan secara berkala minimal tiga kali dalam seminggu

 

10. Membatasi jumlah akses masuk dan membuka semua akses keluar dari tempat ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

 

11.Menerapkan pembatasan jarak antar shaff dengan memberikan tanda khusus (tanda silang di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter kiri kanan dan depan belakang 1,5 meter

 

12. Memastikan jumlah jamaah yang hadir tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dan menutup pintu masjid dan musholla saat kapasitor sudah penuh. Jamaah yang tidak bisa mengikuti ibadah jumat dianggap memiliki udzur syar'i (halangan secara agama), yang bersangkutan melakukan shalat zhuhur di rumah

 

13. Membuka seluruh jendela dan pintu selama kegiatan ibadah berlangsung

 

14. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah

 

15. Dalam hal penerapan fungsi sosial masjid/mushalla meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di masjid/mushalla misalnya: akad nikah tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut.

 

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 (Diverifikasi oleh KUA)

 

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu

 

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang efektif-efisien mungkin

 

16. Ketua Taqmir membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan

 

 

Sementara, panduan kewajiban sebagai jamaah pengguna tempat ibadah sebagai berikut.

 

1. Memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat:

 

2. Memastikan bahwa tempat ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak yang berwenang,

 

3. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah;

 

4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun.

 

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

 

6. Membaca Al Qur'an menggunakan mushaf pribadi, atau aplikasi mushaf pada handphone atau sejenisnya

 

7. Menjaga jarak antar jamaah sesuai ketentuan protokol

 

8. Menghindari berdiam lama di Tempat ibadah atau berkumpul di area tempat ibadah, selain untuk tiga ibadah yang wajib;

 

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah sesuai dengan ketentuan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages