![]() | ||
| Nampak para pegawai dan keluarga pasien mendatangi lobi RSUP Sanglah untuk ikut nyoblos Pemilu 2019 di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Rabu (17/4/2019). |
Puluhan pegawai RSUP Sanglah dan para keluarga pasien nampak berbondong-bondong mendatangi lobi RSUP Sanglah untuk ikut pemcoblosan.
Namun, berdasarkan pantauan, puluhan pegawai dan keluarga pasien gagal nyoblos dalam Pemilu 2019 karena tidak memiliki form A5.
Komang Edi Mulyawan, Asal Buleleng salah satu keluarga pasien di RSUP Sanglah mengurungkan niatnya untuk ikut menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 ini.
"Baru tiga hari di sini nunggu bapak saya sakit.
Saya dengar dari KPU katanya masih bisa nyoblos di atas jam 12.00 Wita
cuma dengan bawa E-KTP saja. Tapi ternyata sampai sini harus punya A5.
Sedangkan kondisi seperti ini ya nggak sempat pulang buat ngurus mbak.
Ya jadinya golput," ungkapnya, Rabu (17/4/2019).
Sementara, salah satu dokter RSUP Sanglah mengatakan dirinya menuju ke lobi untuk ikut pencoblosan setelah ada pemberitahuan di grup whatsapp.
"Ya
ini ke sini setelah di grup ada pemberitahuan untuk ikut mencoblos di
Lobi Direktur katanya. Pemberitahuan di grup katanya bisa menggunakan
E-KTP saja. Tapi ternyata harus punya A5," ucapnya.
Ketua
Devisi Teknis Komisioner KPU Kota Denpasar, I Made Windia menuturkan
petugas KPU dan jajarannya hanya melayani yang memiliki surat pindah
memilih atau A5.
"Untuk pemilih yang di rumah sakit sesuai dengan peraturan suara dipungut mulai jam 12.00 wita hingga jam 13.00 wita. Pemilih di rumah sakit hanya dilayani yang sudah mengurus dan mempunyai surat A5," ujarnya yang saat itu ikut memantau pemungutan suara di RSUP Sanglah.
Lebih lanjut, Made Windia menjelaskan pegawai dan keluarga pasien bisa menggunakan hak pilih di RSUP Sanglah namun harus memiliki A5.
"Tetap
harus punya persyaratan pindah pemilih atau A5. Yang peraturan cukup
membawa E-KTP saja itu berlaku sesuai dengan alamat yang tercantum di
E-KTP. Artinya kami hanya melayani yang punya A5," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar