PA Singaraja Terima 92 Berkas Gugatan Cerai selama 8 Bulan - Mininewspaper

Breaking News

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 19 September 2019

PA Singaraja Terima 92 Berkas Gugatan Cerai selama 8 Bulan


Kabupaten Buleleng menempati urutan keempat dengan angka perceraian tertinggi di Provinsi Bali.

Pengadilan Agama Singaraja telah menerima sebanyak 92 gugatan perceraian dari Januari hingga Agustus 2019.

Humas Pengadilan (PA) Singaraja, Iqbal Kadafi mengatakan gugatan percerain lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat.

"Pengajuan gugatan perceraian di Buleleng masih di bawah 200 perkara per tahun. Terakhir tahun 2018 saja kami mengabulkan 107 gugatan perceraian," jelasnya.

Dari 92 gugatan perceraian pada bulan Januari hingga Agustus 2019, sebanyak 60 kasus adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

32 kasus adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

"Faktor penyebabnya karena masalah ekonomi dan kurang tanggung jawab. Kalau faktor perselingkuhan tidak terlalu ada," ungkapnya.

Sementara, berdasarkan data yang Tribun Bali himpun, Januari hingga Agustus 2019 sebanyak 76 gugatan perceraian telah dikabulkan oleh PA Singaraja.

Yang artinya terdapat sebanyak 76 janda baru di Buleleng.

"76 yang sudah dikabulkan itu campuran dengan pengajuan tahun sebelumnya. Karena harus melalui beberapa kali persidangan. Dalam sehari rata-rata kami menyidangkan 3-5 kasus perceraian," tambahnya.

Sementara, Pada tahun 2018 Pengadilan Agama (PA) Singaraja mengabulkan sebanyak 107 gugatan perceraian, 73 kasus adalah perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Sedangkan sebanyak 34 kasus adalah perkara cerai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages