Kabupaten Buleleng menempati urutan keempat dengan angka perceraian tertinggi di Provinsi Bali.
Pengadilan Agama Singaraja telah menerima sebanyak 92 gugatan perceraian dari Januari hingga Agustus 2019.
Humas
Pengadilan (PA) Singaraja, Iqbal Kadafi mengatakan gugatan percerain
lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat.
"Pengajuan
gugatan perceraian di Buleleng masih di bawah 200 perkara per tahun.
Terakhir tahun 2018 saja kami mengabulkan 107 gugatan perceraian,"
jelasnya.
Dari
92 gugatan perceraian pada bulan Januari hingga Agustus 2019, sebanyak
60 kasus adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
32 kasus adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
"Faktor penyebabnya karena masalah ekonomi dan kurang tanggung jawab. Kalau faktor perselingkuhan tidak terlalu ada," ungkapnya.
Sementara,
berdasarkan data yang Tribun Bali himpun, Januari hingga Agustus 2019
sebanyak 76 gugatan perceraian telah dikabulkan oleh PA Singaraja.
Yang artinya terdapat sebanyak 76 janda baru di Buleleng.
"76
yang sudah dikabulkan itu campuran dengan pengajuan tahun sebelumnya.
Karena harus melalui beberapa kali persidangan. Dalam sehari rata-rata
kami menyidangkan 3-5 kasus perceraian," tambahnya.
Sementara,
Pada tahun 2018 Pengadilan Agama (PA) Singaraja mengabulkan sebanyak
107 gugatan perceraian, 73 kasus adalah perkara cerai gugat atau cerai
yang diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan sebanyak 34 kasus adalah perkara cerai

Tidak ada komentar:
Posting Komentar