DENPASAR - Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor. P-003/DJ.III/H.k.007/04/2020) tentang Protokol Pelayanan Publik Pernikahan pada KUA Se-Kota Denpasar tidak menerima layanan tatap muka terhitung mulai tanggal 3-21 April 2020.
Namun, hanya menerima layanan konsultasi dan informasi secara online melalui chat di masing-masing KUA Kota Denpasar yang berlaku hingga situasi darurat Covid-19 dinyatakan normal oleh pemerintah.
“Jadi layanan tatap muka tidak dilakukan kecuali bagi pelaksanaan nikah yang terdaftar sebelum tgl 3 April 2020. Standar kebijakannya sama di semua KUA Kota Denpasar. Hanya melayani konsultasi dan informasi melalui layanan chat Whatsapp masing-masing KUA,” jelas Aminullah, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Denpasar, Jumat (3/4/2020).
Meski tidak ada layanan tatap muka, bagi pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahan bisa dilakukan pendaftaran mandiri melalui website simkah.kemenag.go.id dimana pelaksanaannya disesuaikan surat dari Gubernur Bali tentang darurat virus corona hingga tanggal 21 april 2020.
Lebih lanjut, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaan.
Sedangkan untuk konsultasi dan informasi melalui nomor kontak pelayanan online via whatsapp di setiap KUA Kota Denpasar sebagai berikut.
1. Unit Pelayanan Langsung (UPL) KUA Denpasar Barat (081353081554)
2. KUA Denpasar Selatan (081338502743)
3. KUA Denpasar Timur (0361-463442) atau (08563737801)
4. KUA Denpasar Utara (08124611153) atau (0361-9060872)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar