![]() |
| Foto: Humas Pemkot Denpasar |
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No.45/Satgascovid19/III/2020 yang berisi
1. Kita perlu memperhatikan dengan sangat sungguh-sungguh penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali yang memperlihatkan kecenderungan semakin meningkat.
2. Penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat tersebut harus lebih diwaspadal dan diantisipasi agar tidak menimbulkan korban yang semakin banyak
3. Upaya pencegahan yang paling efektif adalah dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dihimbau kepada seluruh Masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada hari Kamis, 26 Maret 2020.
5. Demikian himbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin.
Yang artinya, sehari setelah Hari Raya Nyepi pada Rabu (25/3/2020), Bali kembali 'Nyepi' kedua pada Kamis (26/3/2020) dengan kata lain Bali Lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Jalan-jalan di blokade, Kantor kedinasan, kompleks pertokoan, pasar, supermarket dan lainnya lumpuh dari aktivitas apapun.
Jalan-jalan di blokade, Kantor kedinasan, kompleks pertokoan, pasar, supermarket dan lainnya lumpuh dari aktivitas apapun.
Selain itu, Pemerintah juga terus melakukan upaya pencegahan penyebaran dengan penyemprotan disinfektas di ruas jalan dan tempat-tempat lainnya.
Tak main-main tentunya, apabila ada warga yang nekat keluar rumah, maka akan berurusan dengan pihak berwajib.
Tak main-main tentunya, apabila ada warga yang nekat keluar rumah, maka akan berurusan dengan pihak berwajib.
Berikut suasana Bali lockdown khususnya di Kota Denpasar, Kamis (26/3/2020)
Akses jalan menuju Denpasar dari Bedugul diblokade










Tidak ada komentar:
Posting Komentar