![]() |
| doc.Polresta Denpasar |
"Dari tersangka kita amankan barang bukti tembakau gorila seberat 1 kilogram," Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan,S.IK., S.H.,M.H. Minggu (29/12/2019) di Mapolresta Denpasar.
Pemuda pengangguran tersebut akhirnya dapat ditangkap usai mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 15.00 WITA dengan barang bukti di dalam kardus terdapat 6 plastik klip berisi tembakau gorilla.
"Tersangka mengaku memperoleh tembakau gorila dengan cara memesan di sosial media. Barang tersebut dibeli seharga Rp25 juta, dengan sistem pembayaran ditransfer dan barang dikirim melalui ekspedisi," kata Kapolresta Denpasar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar