![]() |
| Doc: Polresta Denpasar |
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kasubbag Humas IPTU H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.IK menjelaskan bahwa kejadian berawal pada jumat (20/12/2019) sekitar pukul 20.00 wita korban berboncengan dengan temannya melintas diJl. Cokroaminoto Selatan depan Hotel Haris Denpasar.
Tiba di selatan Hotel Harris, teman korban melihat keributan di pinggir jalan antara pelaku dan sepasang suami istri.
Ketut Adi yang mendekat dengan maksud melerai keributan justru adu mulut dengan pelaku "Pelaku kita tangkap sehari pasca penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (23/12/2019) kepada media.
Melihat itu, korban turun dan motor, Saat berjalan mendekat, pelaku tiba-tiba emosi sembari mendorong dan memukul wajah korban hingga hidungnya berdarah.
"Korban berkata bahwa ia anggota Polda Bali. Mendengar itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor," terang Kasat Reskrim.
Berbekal laporan dan ciri-ciri pelaku, tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasa yang dibackup Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengejaran pelaku. Sehari kemudian, Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ucap Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar